Jadi, kebijakan bebas PPN rumah subsidi ini hanya berlaku bagi rumah yang dibangun pemerintah, seperti rumah susun, rumah sederhana yang memiliki tanah maksimal 36 meter persegi, rumah dengan harga Rp150.000.000, rumah pertama, dan kepemilikan rumah ini tidak boleh dialihkan kepada siapa pun selama maksimal 5 tahun.
Murid SMA Al-Azhar 15 Ikuti Pelatihan Dasar Jurnalistik KUNCI JAWABAN Apa Saja Macam-Macam Jenis dan Fungsi Rumah Subsidi atau Rumah Komersil.